SURABAYA, - Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark memasuki tahap baru, Pasalnya Kasus tersebut sudah di nyatakan lengkap dan di limpahkan ke pengadilan Negeri Surabaya.
Meski sempat lamban saat di penyidikan, Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark terbilang sangat cepat saat di kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Berkas dinyatakan lengkap P21 tidak sampai 14 hari sejak di terima, Bahkan Ketika penyidik melengkapi berkas-berkas Tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan cepat melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan hanya dalam waktu 7 hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dihubungi awak media.
"Berkasnya Sudah kita limpahkan ke Pengadilan". Tegas Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Kamis 24 November 2022.
Atas kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, berbagai Ormas Dan Masyarakat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Adhyaksa khususnya Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Ferdinand Hutahaean selaku Direktur Eksekutif Indonesia Polisi Monitoring (IPM) sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya atas dilimpahkannya Berkas tersebut ke pengadilan.
"Kami Sangat Apresiasi Setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak akan penanganan kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, kami juga meminta kepada pengadilan agar segera menjadwalkan sidang untuk pembacaan dakwaan demi tegaknya keadilan". Kata Ferdinand Hutahaean.
Fauzi Humas DPW BNPM Jatim sangat mengapresiasi langkah dari Kejari Tanjung Perak Surabaya atas dilimpahkannya kasus Kenpark ini ke pengadilan.
Penulis Tim
Editor Redaksi