SURABAYA, - Dalam kesempatan kali ini Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan konferensi PERS, terkait pemusnahan barang bukti ungkap kasus narkoba yang kini disenglenggarakan, pada hari Rabu 02 Oktober 2022.
Acara pagi ini juga dihadiri oleh bapak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino, BNNK Surabaya, laboratorium Polda Jatim, ketua DPRD yang diwakili pak ketua korwil, Pelindo 3, kepala kapando bia cukai, kepala kantor kesehatan pelabuhan, dan BPOM.
"Kali ini hasil ungkap kasus narkoba pada bulan Agustus sampai bulan November barang bukti akan kami lebur dengan cara memusnahkan barang haram yang berupa sabu seberat 35 kg, pil ekstasi sebanyak 4,974 butir dan pil dobel L sebanyak 9.560.000 butir ini merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang merupakan jaringan internasional yang dikirim dari cina dan pil butir dobel L merupakan jaringan dari Jakarta. Alhamdulillah pada kali ini kita bisa menyelamatkan 1.900.000 orang"Ujar AKBP Anton Elfrino.
Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa narkotika jenis sabu dengan seberat 35.996 Kg, pil extacy sebanyak 4.972 Butir, pil dobel L sebanyak 11.506.000 Butir.
"Hadirin yang sekalian sebelum acara ini kita mengakhiri sambutan kali ini merupakan ungkap kasus dari setiap tahun yang merupakan pengikatan kami. Saya berharap kita semakin kuat kinergitas untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba"Imbuhnya.
Biar ada efek jera terhadap tersangka kini dikenakan pasal yang sesuai prosedur hukum Indonesia yang berlaku, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Risal
Editor Redaksi