Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pemuda Kedapan Mencuri di Toko Sepatu,Kini Berhasil Diborgol Unit Reskrim Polsek Genteng

Senin, 28 November 2022 | 11:24:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-28T04:24:43Z


SURABAYA - Banyaknya kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat kini Unit Reskrim Polsek genteng berhasil mengamankan kedua tersangka tindak pidana pencurian ratusan SEPATU, pada hari 08 November 2022 sekira jam 17.00 WIB.

Kedua tersangka yakni inisial IM dan rekanya BGS, sangat tidak berterima kasih kepada korbannya sudah mendapatkan gaji yang tetap masih saja melakukan pencurian sepatu ditempat kerjanya.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldi Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno membenarkan kejadian berawal adanya laporan dari korban dikarenakan sepatu yang ingin dijual setiap harinya sering hilang.

"Pada saat korban ingin mengecek stok produk sepatu ternyata setiap harinya hilang, dikarenakan korban sudah mencurigai pegawai alhasil langsung melaporkan kejadian di Polsek genteng. Untuk mengetahui siapa pelaku penyidik langsung Melihat hasil rekaman CCTV, Alhamdulillah hasil rekaman tersebut terlihat kedua tersangka inisial IM dan BGS yang sering mengambil sepatu milik korban, tidak membutuhkan waktu lama kedua pelaku langsung dibawa ke mapolsek genteng untuk dilakukan penindakan tegas"Ujar AKP Andhika Mizaldi Lubis

Dikarenakan kedua tersangka berhasil diamankan penyidik langsung memanggil korban untuk dimintai keterangan, hasil dari keterangan tersebut korban mengalami kerugian sebesar 154 pasang sepatu merk League senilai Rp.59.817.000,-.

Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 9 pasang sepatu merk LEAGUE, 1 pasang kaos kaki merk LEAGUE, 1 unit handphone merk Samsung. Kemudian barang bukti langsung disita beserta dibawa ke Mapolsek Genteng.

Modus dari operasi para kedua tersangka berawal pegawai dan security sedang istirahat, kedua tersangka langsung melakukan aksinya mencuri sepatu berada di gudang korban. Tidak Sampai menjualnya kembali kedua tersangka berhasil digrebek oleh penyedik Unit Reskrim Polsek Genteng.

Biar ada efek kapok kepada kedua tersangka agar tidak melakukan tindak pidana pencurian kini dijerat pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara 7 tahun.

PENULIS ARI/RISAL
EDITOR REDAKSI
×
Berita Terbaru Update