Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dirreskrimsus dan Siber Polda Jatim Kembali Mengamankan Pelaku Pembobol Melalui Akun Facebook

Kamis, 10 November 2022 | 9:19:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-10T02:19:39Z


Surabaya - Menjelang akhir tahun kejahatan penipuan link palsu sunggu sangat meresahkan masyarakat yang kini berhasil diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, pada hari Rabu 09 November 2022 bertempat confrensi pres di gedung Mahameru Mapolda Jatim.

Kini tersangka yang berhasil diamankan berinisial KEP peran dari tersangka adalah (pimpinan kelompok Umberella Corp), inisial PRS berperan sebagai (anggota Umbrella Corp), inisial RKY berperan (anggota Umbrella Corp), inisial TMS berperan (anggota Umberella Corp), inisial BY berperan (anggota Umberella Corp/DPO), inisial HGK berperan (anggota Umberella Corp/DPO) dan FR berperan (Anggota Umberella Corp/DPO).


"Perbuatan dari tersangka berawal membuat dan menyebarkan scampage/website palsu dengan mengatasnamakan perusahaan Paypal, bertujuan dari tersangka ialah ingin mendapatkan data perbankan dan data-data pribadi milik warga berasal dari berbagai negara ( kurang lebih 70 negara) yang selanjutnya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan"Ujar Brigjen Pol Selamat Hadi Supraptoyo.

Pada tanggal 05 Agustus 2022 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim saat melakukan patroli, saat itu Siber menemukan akun Facebook atas nama Thomas Alfa Edison dengan link URL https://www.facebook.com/blank.page13, yang mana dalam beranda akun Facebooknya ada postingan tentang tool atau software bernama Umbrella, adapun software Umbrella tersebut diketahui merupakan software yang digunakan untuk menyebarkan scampage dengan tujuan mendapatkan data- data kartu kredit dan data pribadi.

"Cara kinerja tersangka untuk mendapatkan penghasilan melalui dari EMAIL dan SMS yang diterima oleh target, target yang tidak mau ditipu makan akan mengabaikan, target yang mempercayai akan meng klik link URL yang akan mengarah kepada scampage/wibsite palsu dan dengan melihat tampilan scampage, target akan semakin percaya selanjutnya memasukkan data data kartu kredit, data pribadi pada kolom-kolom yang abadi scampage tersebut, Data-data kartu kredit, data kartu debit dan data pribadi yang dimasukkan pada scampage maka,secara otomatis terkirim ke akun email Result milik Tersangka KEP dan Data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain berhasil dikuasai.

Adapun barang bukti yang berhasil kita tahan adalah Satu unit Laptop Merk Asus ROG Warna hitam, Satu Unit LCD Monitor Merk Samsung, Satu Unit Handphone 11 Promax, Satu Buah Buku Rekening BCA dengan No Rek05709XXXXX, Satu unit mobil merk Mitsubishi Pajero Warna Hitam dengan Nomor polisi BG 1872, Satu unit mobil merk Honda HRV dengan Nomor polisi BG 123 INA; Satu Buah Buku Sertifikat Hak Milik Tanah No. 02460 a.n. KEP berikut tanah dan bangunan diatasnya; Satu akun Indodax atas nama KEP.

"Adapun Jumlah data kartu debit, kartu kredit dan data pribadi milik orang lain yang didapatkan tersangka Dari melakukan kegiatan penyebaran scampage melalui email dan sms sejak 2018 sampai dengan agustus 2022, tersangka berhasil mendapatkan sekitar 260.000 data milik warga yang berasal dari kurang lebih 70 negara, dengan perolehan data terbanyak adalah"Ujar Kombes Farman.

Sambung Farman ini dia negara yang telah mencapai kerugian adalah Warga negara Amerika kurang lebih 239.000 data, Warga negara Inggris kurang lebih 12.000 data, Warga negara Rumania kurang lebih 5.000 data, Warga negara Australia kurang lebih 2.400 data, Warga negara Indonesia kurang lebih 100 data.

Pasal Yang Dilanggar

a. Setiap orang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

b. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan/atau: atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) Undang-undang melawan hukum.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update