JATIM, - Belum genap satu bulan kini Kapolda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana, pemalsuan uang pecahan Seratus Ribu Rupiah, pada hari Kamis 03 Oktober 2022 sekira jam 14.00 WIB.
Atas perintah Kapolri seluruh jajaran untuk tidak menutupi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, kali ini berhasil dilakukan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto M.H.
Bukan Polda Jatim saja yang berhasil mengukapkan kasus unpal, kini Kapolres Kediri juga berhasil mengukapkan kasus uang palsu.
Adapun barang bukti yang berhasil diketahui berupa uang tunai senilai Rp 20 miliyar, mesin press untuk uang, mesin GTO tempat mencetak 1 warna, Mesin CTP untuk mencetak nomor seri, mesin GTO 4 warna tempat mencetak 4 warna dan alat pelubang kertas untuk melubangi kertas pita uang.
"Pada kali ini saya sangat apresiasi terhadap Kapolres Kediri dengan ketegasan dalam menjalankan tugasnya untuk mengukapkan kasus pemalsuan uang yang sangat merugikan negara bank Indonesia(BI)"Ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.
Saya mempersilahkan kepada bapak Budi selaku Bank Indonesia untuk menyampaikan.
"Saya sangat berterimakasih kepada Polda Jatim beserta jajarannya atas bekerja keras untuk mengukapkan kasus pemalsuan uang yang sangat merugikan negara beserta masyarakat dan saya meminta kepada masyarakat kalo masih ada yang memasulkan uang langsung saja melaporkan tidak usah malu atau ragu"kata Budi selaku kepala Bank Indonesia.
Tidak luput juga bapak kapolres kediri AKBP Agung juga menyampaikan atas kinerja suluruh anggota nya yang berhasil mengukapkan Aspal.
"Saya berterimakasih kepada Dirkrimsus Polda Jatim karena telah berhasil membantu kami untuk mengukapkan kasus kali ini, pada hari ini kami berhasil mengamankan sebelas tersangka dan sewaktu itu kami berhasil mengamankan tersangka yang berada di Kediri kabupaten, sejak itu kami langsung mengembangkan kasus tersebut, alhasil Tim Krimsus berhasil mengamankan tersangka yang berada di wilayah Jawa tengah, Jakarta dan Jawa Barat "Ujar Kapolres Kediri agung.
Tidak mengurangi rasa hormat kami kepala diptipedeksus Mabespolri juga menyampaikan pada kegiatan pres reales kali ini.
"Saya selaku diptipedeksus Mabespolri juga menyampaikan terimakasih kepada Polda Jatim beserta jajarannya atas kinerja yang tidak pernah lelah untuk mengukapkan kasus kejahatan yang sangat meresahkan negara dan masyarakat,saya juga memohon kepada Kapolres lainya untuk mengukapkan juga kasus kejahatan apabila ada tersangka yang sangat meresahkan masyarakat"Ujar Wisnu distipedeksus Mabes Polri.
Biar ada efek jera terhadap tersangka kini dijerat Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penulis Risal
Editor Redaksi