Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Yang Kerap Menggunakan Barang Haram Kini Sudah Ditahan Polsek Tambak Sari

Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:40:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-18T03:40:11Z


SURABAYA, - Sungguh sangat banyak sekali seorang pencanduh narkoba yang kini tidak membuatkan lelah oleh Polsek tambaksari untuk memberantas tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada hari Selasa 11 Oktober 2022 sekira jam 20.30 WIB.

Seperti contoh tersangka JSH berumur 35 tahun yang kini pencandu narkoba bertempat tinggal Jalan Kedung Rukem Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Yogi Suprayogi membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi masyarakat.

"Saat itu saya bersama anggota sedang melakukan patroli wilayah hukum Polsek tambaksari biar tidak ada kejahatan, akhirnya saya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya seorang yang sedang mengonsumsi narkoba. Pada saat itu juga saya mencoba melakukan penangkapan terhadap tersangka alhasil saat melakukan penggeledahan teryata betul tersangka kedapetan membawa narkoba" Ujar Iptu Yogi Suprayogi.

Kini barang bukti yang berhasil diketahui oleh anggota berupa 1 buah Tas Slempang kecil, Warna Hitam, Merk FILA, 1 Bungkus rokok Marlboro dan 1 Poket plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 gram.

Sambung Yogi, Modus dari tersangka berawal berjalan dengan santay untuk arah pulang, pada saat melihat saya bersama anggota melintas tersangka langsung melarikan diri. Dari situ langsung mencurigai tersangka dan melakukan penangkapan membang betul narkoba tersebut berada di celana dalam yang disembunyikan sebuah tempat rokok Marlboro, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek tambak sari.

Barang siapa yang Melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, membeli Narkotika jenis sabu - sabu akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update