Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kasus Tawuran Antar Team Guk Guk VS Aliansi All Star Menyebabkan Satu Pemuda Tewas, Ini Pelakunya.....

Rabu, 26 Oktober 2022 | 4:08:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-26T09:08:36Z


SURABAYA, - Dengan adanya video viral yang beredar di media sosial tentang tawuran antar pemuda sehingga merenggut nyawa yang kini di Pres Rilise oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pada hari Rabu sekira jam 15.00 WIB berada wilayah Jalan Kenjeran Surabaya.

Kini yang dimaksud adalah tersangka inisial MRS berumur 18 tahun beralamat tinggal Jalan. Tembok Dukuh Surabaya, rekannya berinisial MFA berumur 18 tahun beralamat tinggal Jalan. Bubutan Surabaya, dan rekan satunya inisial AS berumur 16 tahun beralamat tinggal Jalan. Pacar Keling Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatreskrim AKP Arif wicaksana menjelaskan kepada awak Media, tersangka berhasil ditahan saat adanya laporan dari warga sekitar, dikarenakan sangat meresahkan sekali.

"Pada saat ditengah malam sekolompok pemuda berkumpul di jembatan Suroboyo untuk melakukan tawuran, akhirnya ada salah satu warga melihat adanya tawuran yang sehingga ada satu pemuda meninggal dunia, warga langsung melaporkan terhadap Kapolsek Kenjeran. Dikarenakan sangat meresahkan anggota kepolisian Polsek Kenjeran langsung melakukan penahanan terhadap tersangka" Ujar Arif wicaksana.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian berupa Ver, rekaman video saat terjadinya tawuran, baju yang digunakan korban, 1 Unit Handphone iPhone milik tersangka beredar video pengeroyokan, 1 bilah celurit dengan panjang 1,5 M yang digunakan untuk membacok korban, 1 bilah celurit warna kuning dengan panjang 2 meter yang didapatkan dari tersangka, 1 Unit Honda PCX warna merah sarana yang digunakan pelaku.


"Modus dari pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan "come back" melalui WA Grup dengan sasaran kelompok dari "gangster Team Gukguk dimana kedua kelompok tersebut merupakan musuh bebuyutan, akhirnya pembalasan didasari dari kejadian pada minggu sebelumnya dimana Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari pelaku mengalami luka" imbuhnya.

Tidak berhenti begitu saja, kejadian tersebut Aliansi All Star langsung mengajak rekan-rekan untuk melakukan pembalasan ditempat berkumpulnya Team Gukguk, dikarenakan kelompok lawan gangster Team Gukguk belum dalam keadaan siap dan kurang jumlah masa, maka kelompok tersebut berusaha melarikan diri, disaat korban berusaha melarikan diri ke tiga pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor kemudian menyabetkan celurit mengarah dipunggung dan tangan korban yang mengakibatkan korban terjatuh dalam keadaan luka robek pada punggung akibat dikeroyok.

Biarkan ada efek jera terhadap tersangka kini harus merasakan nikmatnya masuk ke dalam jeruji besi dan dikenakan sesuai pasal yang berlaku hukum Indonesia pelaku dijerat pasal Pasal 338 KUHP dengan acaman hukuman 15 tahun kurungan, dan atau 351 ayat 3 KUHPidana dengan acaman hukuman 7 tahun kurungan, Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan dan pasal 2 ayat Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun kurungan.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update