SURABAYA, - Apa yang menyebabkan kedua tersangka berjalan sambil membawa senjata tajam berupa (Celurit), mungkin kedua tersangka mau bertengkar alias Carok yang kini diketahui oleh masyarakat sekitar, alhasil kedua tersangka berhasil diamankan Polsek Semampir. Pada hari Selasa 27 September 2022 sekitar jam 21.30 wib.
Alhasil identitas tersangka yang kini berhasil diungkap inisial F Bin M/M 28 February 1997 ( 25 tahun), beralamat tinggal Jalan. Endrosono dan tersangka MD Bin M/M 16 Maret 1990 (32 tahun), bertempat tinggal Jalan. Endrosono Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Nur Suhud didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Doni menjelaskan kepada awakmedia. Tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat adanya yang membawa senjata tajam (Celurit).
"Saya saat bersama anggota sedang melakukan patroli demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat itu juga saya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada kedua paru baya yang berjalan sambil memegang senjata tajam (Celurit). Demi menjaga keamanan warga sekitar saya bersama anggota langsung mengamankan kedua tersangka" Ujar Iptu Doni.
Adapula barang bukti yang berhasil diketahui berupa, 1 bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang + 36 cm beserta sarungnya, 1 bilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang + 43 cm.
Tidak berhenti begitu saja lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut agar bisa diketahui apa yang penyebab kedua tersangka membawa senjata tajam berupa (Celurit). Biar ada efer jera terhadap kedua paru baya kini dijerat Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Penulis Risal
Editor Redaksi