Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pemuda Berhasil Digelandang Satnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Rabu, 19 Oktober 2022 | 8:09:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T13:09:21Z


SURABAYA, - Tidak berhenti seorang pecandu Narkoba yang kini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Kamis 13 Oktober 2022 sekira jam 16.00 WIB.

Dia adalah tersangka MURF bin Tas tidak kasihan kepada orang tua masih muda berumur 20 tahun sudah suka mengonsumsi Narkoba, beralamat tinggal Kalianak Timur Gg. Lebar Krembangan Surabaya. Beserta rekanya FK BIN M, 08 April 1998 (24 tahun), alamat sesuai KTP Jl. Kalianak Timur Masjid Gg. II Surabaya.

Kini yang diutarakan oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi masyarakat.

"Saat itu saya bersama anggota sedang mencurigai rumah yang kerap dijadikan sebagai Narkoba, alhasil dapat laporan dari warga sekitar bahwa tempat itu sering terjadi dibuat mengonsumsi Narkoba, tidak tunggu waktu lama saya bersama anggota langsung melakukan penggrebekan dan pengeledahan Alhamdulillah memang betul tersangka kebetulan sedang mengonsumsi narkoba langsung saya melakukan penangkapan terhadap tersangka", Ujar Hendro Utaryo.

Pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka kebetulan mendapatkan barang bukti berupa 1 Buah Klip Plastik yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I Jenis Shabu berat bruto ± 0,30. 1 Unit Handphone Warna Biru Merk OPPO A53 Simcard. 1 Unit Handphone Warna Biru Merk OPPO A57 Simcard (Milik Tsk. FK BIN M).

Biar ada efek jera terhadap kedua tersangka kini dikenakan pasal sesuai prosedur hukum yang berlaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update