Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berkas Sudah di Tetapkan P21 Oleh Kejaksaan Tanjung Perak Namun Tersangka Belum Ditahan, Diduga Ada Suap

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:32:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-25T03:59:25Z


SURABAYA, - Masih ingatkah kita semua tragedi yang tidak kalah gempar namun sedikit tenggelam dan penanganannya terbilang lamban.

Bagaimana tidak, Kasus pembunuhan Brigadir J sudah P21 lebih dulu yang hanya diselesaikan dalam waktu 3 Bulan.

Bahkan kasus tragedi Kanjuruhan baru-baru ini, kini keenam tersangka sudah dilakukan penahanan.

Tentu saja kita mungkin bertanya-tanya sampai manakah kasus Tragedi Ambrolnya Perosotan Kenpark.

Sudah setengah Tahun berlalu, akhirnya Kasus Kenpark kabarnya Sudah P21 di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kajari Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi Saat dihubungi Melalui pesan singkat WhatsApp.

"Sudah P21 Mas". Balas singkat Aji, Senin 24 Oktober 2022.

Tentunya yang membuat kita heran bahwa sampai saat ini ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan.

Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral bahwa akan ada aksi dari ormas dan gabungan jurnalis yang hendak mengawal kasus tersebut dengan cara akan melakukan aksi demo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk meminta Kepolisian Melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Perlu kita ketahui bahwa Kasus Ambrolnya Perosotan Kenpark ini sudah 7 Bulan berlalu dan masih Tahap 1.

Saat dikonfirmasi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrim AKP Arief Wicaksono terkait kapan tahap dua untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanjung Perak Surabaya sayangnya masih sama seperti biasanya tidak memberikan jawaban.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa segera akan dilakukan tahap II, dan akan di cek dulu ke bagian penyidik.

"Segera mas, nanti kalau ada perkembangan pasti kita kabari". Kata Suroto.

Achmad Fauzi salah satu warga Surabaya juga memberikan tanggapan akan kasus yang sudah setengah tahun ini berlalu.

Fauzi mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sudah menetapkan kasus ini P21. Dimana sejak diterimanya berkas tambahan dua tersangka Subandi dan Paul Steven pada 9 Oktober 2022 sehingga kini sudah P21.

"Tentunya hal ini belum usai, kita berharap segera dilakukan tahap II sehingga para tersangka dilakukan penahanan demi tegaknya keadilan dalam supremasi penegakan hukum". Pungkas Fauzi.(Bersambung).
×
Berita Terbaru Update