SURABAYA,- Banyaknya pengangguran tidak mempunyai pekerjaan harus melakukan penipuan dengan cara pura-pura menjual burung cicak rowo dengan seharga Rp 6.000.000 rupiah yang kini harus berurusan dengan Polsek Lakarsantri, pada hari Minggu 04 September 2022, berada di Jalan Dk Jelidro Sambikerep Surabaya.
Kini identitas tersangka yang berhasil diketahui M. Ilham Maulana Hidayat 23 tahun, bertempat tinggal sesuai KTP Jalan Tandes lor 1-A no 4A Kec Tandes Surabaya.
Yang kini pelapor diketahui bernama M. Rama Okta Sadewa 30 tahun, beralamat tinggal Dk Jelidro Sambikerep Surabaya.
Pada saat awakmedia harianmataberita.com mencoba konfirmasi kepada Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, memang betul adanya penangkapan berawal ada laporan dari korban.
"Begitu terima laporan dari korban, anggota Polsek Lakarsantri bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan" ujar Kompol Hakim.
Dalam penyelidikan ini, anggota Polsek Lakarsantri bersama tugas gabungan berhasil mengamankan tersangka sedang berada di dalam rumah.
"Modus tersangka berawal menawarkan burung cucak Rowo 2 ekor kepada korban dengan cara video, kemudian tersangka meminta kepada korban untuk pembayaran melalui transfer dengan satuan harga Rp. 3.000.000 di depan akun DANA kemudian pelapor tertarik membeli dan sepakat mentransfer melalui rekening sebesar Rp. 6.000.000 setelah di berhasil membayar burung yang dipesan tidak dikirim - kirim oleh pelaku, akhirnya korban untuk mencari keberadaanya, setelah bertemu rumah tersangka ternyata 2 ekor burung cucak rowo yang ditawarkan bukan miliknya sendiri melalui pemilik orang lain" imbuhnya.
Adapula barang bukti yang berhasil diketahui oleh anggota berupa 1 HP merk Stroberry warna hitam, 2 lembar bukti tranfer, Bukti foto copy Chat wa pelaku dan korban.
Biar ada efek jera terhadap tersangka kini harus merasakan kenikmatan masuk didalam jeruji besi dan dikenakan Penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
PENULIS RISAL
EDITOR REDAKSI