Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sembilan Puluh Dua Tersangka Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi Berhasil Diamankan Polda Jatim

Selasa, 06 September 2022 | 4:10:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-06T09:12:01Z


JATIM, - Banyaknya masyarakat yang saat ini masih menyalahgunakan minyak dan gas bumi yang kini berhasil diungkap oleh Polda Jatim beserta jajaran selama bulan Januari s.d. September 2022.

Saat adanya informasi yang dikumpulkan oleh polisi terkait kasus BBM ilegal atau tidak original, Polda Jatim bersama jajaran berhasil mengungkapkan tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, dengan banyaknya 62 kasus laporan pencurian, penimbunan serta menyalahgunakan BBM ilegal.

Dari puluhan kasus yang berhasil diketahui, Polda bersama jajarannya berhasil mengamankan 92 tersangka.

"Dari 92 puluhan tersangka yang berhasil diamankan ditemukan barang bukti berupa
BBM.
Solar 67.103 liter, pertalite 17.643 liter, truk tangki 9 Unit, truk 4 Unit, kapal 1 unit, excavator 1 Unit, kendaraan roda 4. 28 Unit, sepeda motor 6 Unit, tandon plastik kap 1000 liter 12 buah, jurigen sebanyak 564 buah, drum kosong sebanyak 27 buah, selang sebanyak 9 buah, uang tunai senilai Rp. 12.073.000,-." Ujar Kombes Pol Farman.

Bukan hanya itu saja yang kita amankan ada beberapa barang bukti lainnya berupa
LPG.
LPG 50 kg isi 11 buah, LPG 3 kg kosong isi 21 buah, LPG kg isi 540 buah, tabung LPG portabel @230 gram sebanyak 357 buah, karet seal 1 kantong plastik, segel plastik 4 pack, alat pemindah LPG 30 buah, kendaraan roda 4 sebanyak 6 Unit, truk 1 Unit, uang senilai Rp. 2.015.000,-.


Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan kepada awakmedia, modus dari tersangka berawal menyalahgunakan pengakutan dan niaga BBM Solar subsidi dengan cara kenderaan di modifikasi sedemikian rupa untuk membeli BBM Solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga industri.

Tubung LPG 4 Kg (bersubsidi) untuk rakyat miskin yang dipindahkan oleh tersangka isinya ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga LPG 12 Kg dan 50 Kg.

Dalam tindakan ini, kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan juga sudah memeriksa saksi-saksi dan memeriksa para tersangka, kami juga melakukan pemeriksaan Ahli dan juga menyita barang bukti, serta sudah melakukan gelar perkara. Estimasi kerugian Negara terkait penyalahgunaan BBM subsidi ini, untuk Solar 67.000 liter diperkirakan dilakukan seminggu tiga kali kerja, rata-rata pelaku usaha sudah melakukan operasi lebih dari 3 bulan, jadi ada 2 juta 412.000 liter yang di salahgunakan estimasi selisih harga industri itu antara 12.000 sampai 12.500, sedangkan harga subsidi 5.510 jadi ada selisih lebih kurang 7.000-an sehingga negara kurang lebih dirugikan berkisar 16 miliar 800 juta Rupiah, " Ungkapnya

Atas perbuatannya kini tersangka dikenakan pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tersangka dijerat hukuman 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi 60 miliar rupiah, dan pasal 54 UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi juga tersangka dijerat hukuman paling lama 6 tahun penjara dan didenda paling tinggi Rp. 60 miliar rupiah.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update