SURABAYA, - Sungguh sangat diperhatikan sudah tidak dapat pekerjaan (pengangguran) masih saja melakukan transaksi untuk mendapatkan penghasilan yang kini harus berurusan dengan satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pada hari Sabtu 13 Agustus 2022, sekira kurang lebih jam 18.00 WIB.
Adapula identitas tersangka yang berhasil ditemukan inisial JAF 20 tahun, beralamat tinggal sesuai KTP Jalan. Manyar Sabrangan Mulyorejo Surabaya.
Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel menjelaskan kepada awak media tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi kalo ada pemuda yang marak melakukan transaksi barang haram berupa sabu dan pil dobel L.
"Atas informasi tersebut saya bersama anggota mencoba untuk melakukan pemantauan TKP, alhasil ada salah satu pemuda dengan ciri-ciri yang dicurigai mencoba untuk melakukan penggeledahan terhadap tersangka JAF akhirnya ditemukan didalam kost barang haram tersebut, tidak membutuhkan waktu lama saya bersama anggota langsung melakukan penangkapan dan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut tersangka dibawa Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pertanyaan barang haram tersebut dapat dari mana" Ujar Daniel.
Saat dilakukan penggeledahan didalam kost anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44, 1 (satu) plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44, 1 plastic klip didalamnya diduga sabu dengan berat ± 0,44, 56 bungkus plastic klip yang berisi masing-masing 10 butir pil Dobel L berwarna putih dengan jumlah total 560 butir.
Tidak berhenti sampai begitu saja saya bersama anggota juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 skrop dari sedotan, 1 Hp merk Samsung warna hitam, 1 bungkus bekas rokok gudang garam, 1 tas pingang warna hitam, 2 korek api, 1 (satu) Sepeda motor Yamaha Mio, Uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp 25.000.
"Kini tersangka tidak bisa mengelak pada saat dilakukan pertanyaan, akhirnya mengakui bahwa terpaksa menjual barang haram tersebut karena tidak punya pekerjaan dan mengakui bahwa barang haram tersebut dapat dari Sdr PD yang kini masih kita incar, Sdr. JAF sudah tiga menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu dari Sdr P berserta mendapatkan upah sekali menjual dengan harga Rp. 50.000" imbuhnya.
Biar ada efek jera terhadap tersangka JAF sesuai hukum Indonesia yang berlaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Penulis ARI / Risal
Editor Redaksi