Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satu Pemuda Dimasukkan Bui Lantaran Jual Barang Haram

Rabu, 28 September 2022 | 5:33:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-28T10:33:30Z


SURABAYA, - Semakin banyak seseorang pecandu narkoba seperti contoh seorang paru baya yang sangat suka mengonsumsi Narkotika jenis sabu kini harus berurusan dengan satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekira kurang lebih jam 12.30 WIB.

Adapun identitas tersangka yang ditemukan inisial AP 48 tahun, beralamat tinggal kalijatem RT 0 desa. Kalijatem kec. Taman Sidoarjo.

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel menjelaskan tersangka berhasil kita amankan berawal adanya informasi masyarakat bahwa di desa Sidoarjo ada salah satu asik mengonsumsi narkoba.

"Atas informasi tersebut saya langsung mengajak anggota ke Sidoarjo untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka AP, setelah sampai dipendesaan ada salah satu seorang yang sama persis dengan ciri-ciri yang saya dapatkan, tidak membutuhkan waktu lama langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tersangka"Ujar Daniel.

Demi dilakukan pengembangan lebih lanjut, tersangka langsung dibawa Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam serta dibuatkan pertanyaan barang haram tersebut dapat dari mana.

"Pada saat saya bersama anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka ternyata membawa barang narkoba berupa, 15 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (+ 0.34, + 0.22, + 0.36, + 0.34, + 0.36, + 0.22, + 0.34, + 0.36, + 0.24, + 0.52, + 0.26, + 0.22, + 0.36,+ 0.22, + 0.36) dengan berat bruto 4,88 gram. Serta membawa uang hasil transaksi sebesar Rp. 3.290.000,-, 1 bungkus rokok diploma,1 buah ATM BCA, 1 buah handphone merk Oppo, 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 1.34 gram beserta bungkusnya, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 buah buku catatan pembelian Narkotika jenis sabu, 1 pak klip plastik, yang kesemua barang bukti tersebut diakui milik Tersangka AP" imbuhnya.


Tidak berhenti begitu saja pada saat dilakukan pertanyaan terhadap tersangka, bahwa mengakui barang narkoba tersebut didapatkan dari saudara Eko yang kini masih Daftar pencarian orang (DPO), yang awalnya sebanyak 5 gram dengan cara membeli seharga Rp 4.750.000,-, lalu oleh tersangka Narkotika jenis Sabu tersebut dipecah-pecah mencadi paketan kecil sebanyak 20 puluh paket, dan Tersangka AP berhasil menjual 4 paket kecil, dan beserta mengakui tersangka juga mendapatkan keuntungan hasil menjual sebesar Rp. 800.000 rupiah.


Kini tersangka harus merasakan kenikmatan masuk didalam jeruji besi tanpa seorang keluarga dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

penulis Ari/Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update