SURABAYA, - Kini Polsek Sukomanunggal perlu diapresiasi karena berhasil menjalankan tugas untuk mengungkapkan tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai dan menyediakan narkotika golongan 1, pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekira jam 07.00 WIB, bertempat TKP di Jalan Krembangan jaya Selatan.
Adapula identitas tersangka yang kini berhasil diketahui bernama A. Yuni Pra 30 Juni 1989, bertempat tinggal sesuai KTP Kemayoran baru 2/70A Surabaya.
Pada saat salah satu rekan media harianmataberita.com mencoba konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, memang betul adanya penangkapan berawal informasi masyarakat.
"Atas informasi tersebut saya langsung tegas untuk memerintah anggota untuk dilakukan penyelidikan, saat anggota sedang melakukan pemantauan ada salah satu orang yang sedang dicurigai membawa barang haram, tidak membutuhkan waktu lama anggota langsung melakukan penggeledahan memang betul tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu, tersangkapun berhasil kita amankan" Ujar Jumeno.
Saat dilakukan penggeledahan kebetulan anggota juga kedapetan menemukan barang bukti berupa, 1 Poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram beserta pembungkusnya, 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram, 1 buah pipet, 1 HP merek Samsung warna putih sebagai sarana jual beli sabu.
Tidak berhenti gitu saja untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawah mapolsek Sukomanunggal untuk dilakukan introgasi barang haram tersebut dapat dari mana, akhirnya tersangka mengakui bahwa barang tersebut dapat dari Sdr Tatu yang kini masih dilakukan Daftar pencarian orang (DPO).
Kini tersangka harus merasakan kenikmatan masuk didalam jeruji besi dan dikenakan pasal 114 , pasal 112 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Risal
Editor Redaksi