SURABAYA, - Masyarakat sangat apresiasi kepada Kapolsek kenjeran karena tidak tanggung memberantas kejahatan, kini berhasil mengukapkan kasus pencurian dengan pemberatan barang berupa Sepeda Motor, pada hari Kamis 1 September 2022 sekitar jam 02.45 WIB, berada di TKP dalam rumah Jalan Sidotopo Wetan Baru Kenjeran Surabaya.
Kini tersangka yang berhasil diborgol bernama Murta 35 tahun, Kec. Kedungdung Kab. Sampang Madura.
Adapun identitas terlapor yang kini dikenal Iskan 45 tahun, alamat tinggal Sidotopo wetan baru Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi memaparkan tersangka berhasil kita ringkus berawal dikejar oleh warga, pada saat itu ada anggota yang sedang patroli.
"Sejak itu ada anggota yang sedang melakukan patroli diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak biar tidak ada kejahatan dan keamanan, pada saat itu ada kedua pemuda yang sedang dikejar oleh warga karena telah berhasil mengambil sepeda motor vario nopol L 6482 NE, anggota langsung gercap membantu warga untuk mengamankan tersangka Murta" Ujar Suryadi.
Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan anggota juga menemukan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda motor Honda Vario warna Biru Nopol : L 6482 NE, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario warna Hitam Nopol M 2660 GF, 1 buah Kunci Letter T, 1 buah Magnet warna merah, 4buah mata Kunci berujung Lancip, 6 buah Kunci Letter L berujung Pipih, 1 buah kaos Kaki warna Putih.
Sambung Suryadi, berawal tersangka berbonceng sepeda motor bersama Pelaku yang bernama panggilan KC (DPO), berkeliling mencari sasaran berhenti di depan rumah jalan sidotopo wetan 1A No.18 Surabaya, pelaku murta turun dengan membawa alat yang sudah disiapkan, sedangkan temannya KC (DPO) menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi setelah berhasil masuk ke dalam pagar rumah, kemudian pelaku mengambil 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Vario L 6482 NE, namun belum sempat membawa pergi tiba tiba korban mendengar suara sepeda motor dan keluar berteriak dan pelaku melarikan diri bersama temannya.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan sesuai prosedur Indonesia yang berlaku dijerat pasal 363 KHUP.
Penulis Risal
Editor Redaksi