Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perempuan Paruh Baya Tertunduk Malu, Saat Digelandang Tim Satnarkoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 09 September 2022 | 9:37:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-09T02:37:01Z


SURABAYA, - Kini seseorang paru baya yang sedang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tertunduk malu saat berurusan dengan Satresnarkoba atresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Senin 08 Agustus 2022 sekitar jam 15.00 WIB, yang berada di Jalan Jalan Merisi Bendul 1 selatan Surabaya.

Adapula identitas yang berhasil diketahui inisial KK perempuan, beralamat sesuai KTP Jalan. Ubi Surabaya.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi masyarakat.

"Kemudian anggota langsung melakukan pemantauan dan membang benar adanya paru baya yang sedang kedapetan membawa barang narkoba berupa sabu, dengan sigap yang cepat anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka" Ujar Daniel.

Untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut tersangka dibawa Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan keterangan, atas pengakuan tersangka barang haram tersebut dapat dari

Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seseorang inisial Sdr AA yang sudah tertangkap lebih dulu, pada hari Minggu tanggal 07 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 Wib sewaktu di Depan DTC Wonokromo Surabaya sebanyak 1 gram seharga Rp. 1.100.000,-, dan maksud tujuan tersangka KK membeli adalah Untuk dijual kembali dan keuntungan yang didapat dlm jual beli narkotika jenis sabu sebesar Rp. 500.000,-.


Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.16 plastik klip yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 3,69 (tiga koma enam puluh sembila ) gram dengan berat masing" (0,18, 0,18, 0,18, 0,18, 0,20, 0,22, 0,22, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,24, 0,26, 0,26, 0,30, 0,30) gram serta bungkusnya, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika jenis sabu berat 1,46 gram serta pipetnya.

Tidak berhenti gitu saja anggota juga kedapatan menemukan barang bukti lainya berupa 1 alat hisap sabu, 1 timbangan elektrik, 1 pak plastik klip, 1 buah kantong kain, 1 buah dompet, Uang Rp. 150.000,-, 1 unit hand phone merk Samsung.

Biar ada efek jera terhadap tersangka kini dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update