Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Yang Tahan Melakukan Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

Minggu, 11 September 2022 | 1:12:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-10T18:12:57Z


SURABAYA, - Sungguh sangat kejam sekali menuruti nafsu sampai kejam melakukan pencabulan dan persetubuhan pada anak dibawah umur yang masih pelajar SMP, pada hari Jum'at 17 Juni 2033 sekira pukul 10.00 WIB, beralamat tempat tinggal di kost Jalan. Tambak asri Surabaya.

Kini identitas tersangka yang berhasil diketahui inisial AI 02 April 1988 (34 tahun), bertempat tinggal sesuai KTP di Jalan. Srikoyo malang.

Adapun identitas korban yang berhasil ditemukan inisial LN 15 November 2007 (15 tahun), bertempat tinggal Jalan. Tambak Asri Surabaya.

Beredar ibu korban membuka Instragram anaknya, dan tidak sengaja melihat bahwa tersangka DM Instagram anaknya serta korban mengirimkan pesan mengajak untuk melakukan persetubuhan lagi, mengetahui bujuk rayu tersebut ibu korban langsung melaporkan tersangka ke pihak berwajib karena telah mengambil kesucian anaknya.

Kasat Reskrim polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya AKP Arif Wicaksana membenarkan, berhasil mengamankan tersangka beredar dari ada laporan ibu korban saat mengetahui tersangka ingin melakukan persetubuhan lagi.

"Adanya laporan tersebut saya bersama anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Imron (nama sasaran)" ujar Arif wicaksana.

Kronologi kejadian korban Anisa (nama samaran) yang masih siswi SMP kesucian Telah berhasil direngkut, pada saat itu hendak akan membeli pentol di tempat kost tersangka, kemudian menarik korban masuk ke dalam tempat kost dan tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan menjanjikan kepada korban jika ada sesuatu hal pada diri korban, tersangka akan bertanggung jawab semisalnya akan hamil.

"Atas kejadian yang menimpa anaknya ibu korban langsung mengajak untuk melakukan pemeriksaan VER, alhasil terdapat luka robekan pada selapot dara alat kelamin, yang disebabkan oleh perkenaan benda tumpul" imbuhnya

Barang bukti yang berhasil disita oleh anggota berupa, VER, 1 buah baju longdress warna pink motif polkadot putih, 1 buah celana legging warna hitam, 1 buah jilbab warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam pink, 1 buah bra warna putih.

Kini tersangka dikenakan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak(PA).

Penulis Risal
Editor Redaksi 
×
Berita Terbaru Update