SURABAYA, - Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak pernah lelah untuk melakukan upaya penekanan peredaran obat keras dan narkotika di wilayah Surabaya Kota, Melalui Satuan Reserse Narkoba pihaknya terus berkomitmen dengan melakukan upaya dalam menjadikan Kota Pahlawan (Surabaya) terbebas dari Narkoba, pada hari Senin 12 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut dibuktikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dalam pekan berhasil mengamankan tersangka AAR bin S tindak kriminalitas peredaran barang haram tersebut.
Adapula identitas tersangka yang kini berhasil ditemukan inisial AAR Bin S 04 Desember 1997 (24 tahun), beralamat tinggal sesuai KTP Jalan. Ploso Surabaya.
Kini seperti yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, SH, M.H, tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi masyarakat.
"Berawal saya bersama anggota melakukan pemantauan terhadap salah satu rumah yang dicurigai, alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didalam rumah tersebut terdapat seorang yang sedang mengedarkan Obat keras jenis tablet warna putih berlogo LL tanpa izin. Tidak membutuhkan waktu lama langsung menggrebek, saat itu langsung melakukan penggeledahan memang betul pemuda tersebut habis mengonsumsi barang haram" Ujar Hendro Utaryo.
Pada saat melakukan penggeledahan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 buah bungkus Obat Mata ROHTO yang didalamnya terdapat : Obat Keras jenis tablet warna putih Berlogo LL sebanyak 286 butir Pil LL, 1 buah HP Merk VIVO warna hitam kombinasi biru muda dengan Simcard INDOSAT.
Agar dapat bisa melakukan pengembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penjelasan lebih lanjut barang tersebut dapat dari mana, hasil dari pengakuan tersangka barang tersebut terdapat dari tersangka inisial dari temanya inisial A yang kini masih buronan polisi.
AKP Hendro menambahkan pengedar pil dobel l ini biasanya menyasar pada anak anak muda yang putus sekolah dan buruh serabutan. Lepas dari modus mereka yang berdalih dengan mengkonsumsi narkotika dan pil dobel l dapat meningkatkan stamina.
Tidak berhenti gitu saja, "saya juga menghimbau kepada orang tua untuk menjaga anaknya agar lebih memperketat pengawasan dalam pergaulan anaknya, Jangan sampai anak-anaknya terjerumus dalam kasus peredaran narkoba dan obat keras, Mari bersama sama ikut membrantas penyalahgunaan narkoba dan segera laporkan apabila ada peredaran narkoba pada kami,” tandas Hendro Utaryo.
Biar dikenakan efek jera terhadap tersangka kini ikut merasakan merayakan hari maulid nabi didalam jeruji besi dan dikenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat 2)dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan data sbb.
Penulis Risal
Editor Redaksi