Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pemuda Ojek Online Masuk Bui Polrestabes Surabaya

Kamis, 15 September 2022 | 10:51:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T15:51:52Z


SURABAYA, - Sudah mendapatkan pekerjaan sebagai ojol (ojek online) masih saja mengonsumsi barang haram berupa sabu yang kini berhasil diberantas oleh satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di tempat TKP warkop ijo Jalan. Manyar Sabrangan Surabaya.

Siapa identitas tersangka yang berhasil diketahui adalah inisial LR 37 tahun, beralamat tinggal di Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi bahwa ada seseorang telah membawa barang narkoba berupa sabu.

"Saya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan patroli memberantas narkoba, kedapatan mencurigai seseorang yang sedang ngopi di warkop ijo, anggota juga melakukan pengecekan terhadap tersangka LR alhasil bahwa sedang membawa barang haram yang sedang di sembunyikan di bawah kursi, anggota langsung gercap melakukan penangkapan dan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut tersangka dibawa Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan introgasi barang haram tersebut dapat dari mana" ujar Daniel.


Pada saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa membeli bang sabu ke Sdr. ASsudah 2 kali, Sdr. KH baru 1 kali dan mendapatkan barang bukti berupa 11 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing (± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40) gram dengan berat keseluruhan ± 5,01 gram sewaktu ditemukan Petugas Polisi mengakui dari 2 orang yang berbeda yaitu.


"Untuk barang bukti yang di dapatkan dari Saudara AS sebanyak 3 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,41 gram, awalnya sebanyak 5 Paket dengan harga perpaketnya @ Rp 130.000,-, jadi total pembayaran Rp 650.000,- dan belum dibayar rencananya akan dibayar setelah semua terjual, Untuk barang bukti yang kedua di dapatkan dari Saudara KH sebanyak 8 paket plastic berisi Narkotika jenis sabu ± 0,41, ± 0,41, ± 0,50, ± 0,51, ± 0,53, ± 0,52, ± 0,50, ± 0,40 gram dengan harga Rp 1.300.000,- dan belum dibayar rencananya akan tersangka bayar setelah semua terjual" imbuhnya

Bukan hanya barang bukti sabu juga yang ditemukan, anggota juga kedapetan menemukan barang bukti lainnya berupa, 1 bungkus rokok gudang garam surya, 1 buah HP OPPO.

Atas kejadian tersebut kini tersangka harus mempertanggun jawabkan perbuatannya harus dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis ARI/Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update