Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PEMUDA JULJAN PASAR BERHASIL DIAMANKAN SATRESKOBA POLRESTABES SURABAYA

Kamis, 01 September 2022 | 9:02:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-01T02:02:28Z


SURABAYA, - Kerja nyata Satreskoba Polrestabes Surabaya tidak main-main memberantas pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu. Pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2022, kurang lebih pukul 08.00 Wib. di dalam rumah Jalan Semut Baru Kota Surabaya.

Satu pelaku kami amankan inisial HE, umur 47 tahun, Pekerjaan (Jualan Jajan Pasar), berasal Jalan Semut Baru, Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya,

"AKBP Daniel Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, memaparkan penangkapan terhadap tersangka inisial HE, pada hari senin tanggal 09/05/22, kurang lebih pukul 23.30 Wib, di depan Gapura Ngaglik Gang Kuburan Surabaya, tim juga melakukan penggeledahan di dalam rumah Jalan semut baru, Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.

Ternyata personil kami menemukan barang bukti, (satu) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram beserta bungkusnya, ditemukan di dalam kepala charger warna hitam yang berada di lantai atas kamar rumah Jalan Semut Baru, dan 1 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 bendel klip transparan ditemukan di dalam bungkus rokok Gudang Garam 12 yang berada di lantai atas kamar rumah dari hasil kami Introgasi barang Narkotika jenis sabu tersebut merupakan punya milik pelaku Inisial RS masih di ( Buron ) pengejaran Polisi.

"Masih Daniel, Tersangka HE yang sehari-harinya bekerja ( JULJAN ) Jualan Jajan mengaku bahwa barang berupa 1 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,25 (lima koma dua puluh lima) gram, dan 1 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram, mendapatkan kiriman dari inisial RS pada hari Senin 01/08/22 sekira pukul 15.30 Wib.

Dengan cara sistem ranjau dipinggir jalan daerah dekat Pasar Wadung Asri Sidoarjo berupa 1 (satu) bungkus klip plastic yang berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Surya Pro yang awalnya beratnya ± 5 gram.

Inisial HE mengakui bahwasanya sudah sebanyak tiga kali disuruh untuk mengambil dan mengirimkan barang sabu oleh tersangka RS, dan mendapatkan upah berupa 1 bungkus narkotika untuk dikonsumsi sendiri.

Tim Unit Satreskoba berhasil menyita barang bukti berupa.
1 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,25 gram, ± 0,38 gram dan (satu) bendel klip transparan,
1 timbangan elektrik, kepala charger warna hitam, 1 bungkus gudang garam Surya 12,
juga berupa Hp merek OPPO beserta simcardnya.

Untuk tersangka HE dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis ARI
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update