Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kedua Pria Pengguna Barang Haram Dimasukkan Dalam Sel Polsek Krembangan

Jumat, 02 September 2022 | 4:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-03T06:29:06Z


SURABAYA, - Kini kembali lagi Unit Reskrim Polsek Krembangan sangat tegas menjalankan tugas untuk meringkus kedua pemuda penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada hari Senin 29 Agustus 2022 sekira jam 19.30 WIB kecamatan Semampir kelurahan pegirian.

Identitas tersangka yang berhasil diketahui inisial AA bin D 25 tahun, beralamat kelurahan Sidotopo kecamatan Kenjeran, inisial AMID Bin S 19 tahun, kelurahan Sidotopo kecamatan Kenjeran.

Polsek Krembangan AKP surdayanto membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka beredar informasi masyarakat bahwa adanya pesta narkoba.

"Atas informasi tersebut saya langsung tegas memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka untuk dilakukan pemantauan, saat dilakukan penyelidikan memang betul adanya kedua pemuda yang sedang melawan kuasa hukum membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, anggota langsung gercap untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan" ujar AKP Sudaryanto.

Untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka dibawa ke mapolsek Krembangan langsung dilakukan introgasi, atas pengakuan ternyata kedua tersangka patungan uang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil CAK di daerah Jalan. Wonokusumo Surabaya seharga Rp. 200.000 secara patungan dengan tersangka AMID.

Sambung Sudaryanto, kronologi saat dilakukan penangkapan pada saat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang bernama AA Bin D yang berada di Jalan tenggumung, dicurigai oleh anggota langsung memberhentikan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka memang kedapatan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada didalam saku kemeja sebelah kiri.

Pada saat dilakukan penangkapan kebetulan anggota juga kedapatan menemukan barang bukti berupa 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, 1 buah handphone merk MI warna hitam, 1 buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia kini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update