Bangkalan | Harian Mata Berita - Pada hari Kamis (01/09) pukul 16.00, Unit Reskrim Polsek Galis Resort Bangkalan kembali melakukan penangkapan dua tersangka laki-laki inisial AH (19) warga Desa Pandebeh, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dan SF (17) warga Jl. Hasyim Asy'ari Gang 3, Kelurahan Demangan, Kabupaten Bangkalan,
Kedua tersangka ditangkap di Jalan Raya Desa Separah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum kedapatan menawarkan untuk diperjual belikan, serta menerima juga menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolsek Galis Bagus Setioko Darmawan, S.H melalui Kanit Reskrim Bripka Pondra Kinan, S.H, M.H mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Desa Separah, Kecamatan Galis sering digunakan untuk transaksi sabu.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Reskrim melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 16.00 wib petugas mendapati beberapa orang yang sedang berkerumun di dekat jembatan," ungkap Pondra saat dimintai keterangan, Sabtu (03/09/2022) pagi.
Lebih lanjut mantan Kanit Reskrim Modung menjelaskan, pada saat didatangi kedua tersangka melarikan diri, karena merasa curiga pihaknya melakukan pengejaran dan penghadangan.
"Kami bisa menangkap kedua tersangka yang mencoba kabur, setelah sepeda motor tersangka menabrak kendaraan petugas sehingga oleng dan terjatuh," ujar Pondra pada media ini.
Pada saat petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan keduanya mengakui membawa satu poket sabu dengan berat 20 gram yang rencananya sabu tersebut hendak dikirim kepada seseorang di Desa Petemon, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dengan imbalan senilai 2jt rupiah.
"Jika sabu sudah diterima oleh orang yang mengaku sopir truk dan mendapat imbalan sebesar Rp 2 juta. Tersangka mengaku, jika dirinya disuruh oleh seseorang yang tidak ia kenal di Desa Separah," jelasnya.
Kemudian kedua tersangka serta barang bukti berupa 1 klip plastik ukuran besar terdapat kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 20,03gram, 1 potong isolasi warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M-3449-GA dan 1 unit handphone merk oppo dibawa ke Mapolsek Galis guna untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
"Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dan di kenakan, pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Penulis Taqim
Editor Redaksi