Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tujuh Pemuda Yang Diamankan Polsek Krembangan, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur

Kamis, 25 Agustus 2022 | 2:52:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-25T08:42:22Z


SURABAYA, - Sungguh miris sekali seorang ketujuh tersangka mengonsumsi narkotika jenis sabu yang kini harus berurusan dengan Polsek Krembangan selain dari ketujuh tersebut ada dua yang masih dibawah umur, pada hari Senin 22 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 wib, di Sawah Pulo SR II Surabaya.

Adapula identitas tersangka yang diketahui inisial A.G 21 tahun, beramat tinggal di Jalan. Tambak Asri Surabaya, inisial P.I 15 tahun, beralamat tinggal Jalan. Sidotopo wetan Surabaya, inisial M.I.Z 15 tahun, beralamat tinggal Jalan. Tambak Asri Surabaya, A.H 34 tahun, beralamat Kalimas Baru Surabaya, S.A 33 tahun, Kalimas Baru Surabaya,M A N 22 tahun asal Jalan Kedung Kampil Sidoarjo, S N S 21 tahun asal Puncu Kediri.

Kapolsek Krembangan AKP surdayanto menjelaskan kepada awakmedia Anggota lebih dulu menggulung ketiga tersangka yang dua diantaranya masih dibawah umur.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan anggota berupa 1 buah alat hisap sabu dengan potongan sedotan warna putih, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca yang berisi sisa sabu dengan berat bruto 0,90 gram, 1 buah korek api warna merah, 1 buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,26 gram.

"Dari pengakuan tersangka A,G mengajak temannya P.I dan M.I.Z yang masih dibawah umur untuk membeli sabu dari hasil uang ngamen dan dari pengakuan sering mengonsumsi narkotika jenis sabu" ujar AKP Sudaryanto.

Sambung Sudaryanto kemudian anggota langsung menangkap ke empat tersangka ditempat yang sama dan ditemukan barang bukti, kemudian ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Saat penangkapan ke empat tersangka anggota juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah botol air mineral, 3 buah sedotan plastik, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 buah korek api.

"Para tersangka ini berhasil diamankan, Senin 22 Agustus 2022 sekira jam 13.00 wib, di Sawah Pulo SR II Surabaya saat akan transaksi narkotika jenis sabu" imbuh surdayanto.

Dari ke tujuh tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat (1) JO. Pasal 112 ayat (1) JO. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update