SURABAYA, - Bikin tercengak lagi-lagi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan satu pelaku pemilik barang haram HS
bin M Laki - laki Umur 34 tahun, Pekerjaan Swasta (Sopir) tempat tinggal, di Jalan Kalimas Baru II Surabaya. Lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada hari selasa tanggal 02 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 Wib. di dalam Gang yang beralamatkan di Jalan Kalimas Baru II Surabaya
"Kasatnarkoba AKP Hendro Utaryo
membenarkan dengan adanya penangkapan terhadap tersangka inisial HS bin M, dari hasil penyelidikan anggota kami pada hari Selasa tanggal 02/08/22 sekitar pukul 17.30 Wib.
Saat melakukan penangkapan bener didalam Gang Jalan Kalimas Baru II,
1 orang tersangka yang bernama HS Bin M, sudah jelas telah melanggar hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
"Selanjutnya atas informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku HS, tidak hanya tersangka aja yang kami amankan, personil kami juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika yaitu,
1 Buah Helm Warna Hitam Merk Honda yang didalamnya terdapat, 1 poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,40( Nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya.
" Sementara itu pada saat kami Introgasi tersangka mendapatkan barang bukti dari seorang inisial R yakni masih dalam (BURON) Pengejaran Polisi, di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya.
dengan sistem cara bertatap muka langsung dan barang bukti tersebut rencana untuk dijual lagi,
Kini tersangka HS Bin M beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Risal
Editor Redaksi