SURABAYA, - Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bangkalan kembali melakukan penangkapan 1 orang tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum kedapatan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan l jenis sabu pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022, jam 06.00 Wib
Saat penangkapan tersangka di
Dusun Candi, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Provinsi Jawa Timur.
Tersangka bernama SUMARNO Bin UMAR, Bangkalan, 19 Juli 1981 Umur (41 tahun) Laki-laki, SD (Tidak Lulus), Wiraswasta, alamat Dusun. Candi Desa. Sepuluh Kecamatan. Sepuluh Kabupaten Bangkalan.
"Sedangkan barang bukti yang berhasil kita amankan berupah,
12 kantong plastik klip berisi narkotika golongan l jenis sabu dengan berat kotor total 2,74 (dua koma tujuh empat) gram 1 buah alat hisap sabu berupa bong lengka 1 unit HP 1 buah korek api gas 1 buah timbangan digital 1 buah sendok sabu 1 buah dompet 1 pack plastik klip kosong 6 kantong plastik klip kosong.
Tersangka SUMARNO Bin UMAR memberikan keterangan kepada anggota Satresnarkoba BRIPKA MOH. ISMAIL, membeli sabu dari MATUS (DPO) dengan cara diantarkan ke rumah SUMARNO Bin UMAR di Dusun. Candi Desa Sepulu Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kini SUMARNO Bin UMAR cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Penulis Taqim
Editor Redaksi