SURABAYA, - Dalam kesempatan hari ini Kapolsek Asemrowo melakukan pres reales terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) dan tindak pidana penipuan, pada hari 24 Agustus 2022 sekira jam 13.20 wib, di Resor Pelabuhan Tanjung Perak Sektor Asemrowo Jalan. Asemrowo no.2C Surabaya.
Adapula identitas tersangka jambret yang diketahui inisial A.R 19 tahun, beralamat tinggal Genting VI- Surabaya, dan tersangka penipuan yang diketahui inisial M.H 45 tahun, beramat tinggal diJalan Surti Kanti Surabaya, Inisial S 26 tahun, beralamat tinggal di Jalan Sidodadi Surabaya.
Kompol Hari Kurniawan selaku Kapolsek menjelaskan kepada awakmedia, tersangka jambret dan penipuan berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.
"Modus dari tersangka jambret dengan cara dibuntuti dari arah kiri,tas berada di samping, tersangka mengetahui kondisi tersebut langsung menarik tas beberapa peristiwa juga hingga korban terjatuh, dan modus dari tersangka penipuan saat korban lagi lengah tersangka menawarkan hp kepada korban motifnya dengan cara menemukan hp, tidak boleh mengecek dikarenakan takut diketahui oleh pemiliknya, saat dosbuk dibuka ternyata isinya bukan hp melalui potongan asbes yang dibungkus dengan koran" ujar Kompol Hari.
Sambung hari menghimbau untuk kepada masyarakat agar tidak menaruh tas disamping Karena itu lebih mudah untuk dirampas jadi lebih baik tas ditaruh didepan atau di jok, dan jangan percaya dengan modus penjual HP sekarang lebih baik di cek dulu saat membeli Barang atau Hp.
Barang bukti yang diketahui 1 buah dosbook HP merk Vivo Y 15, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol. : L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya,1 unit HP merk Vivo type 1904 warna hitam, uang tunai Rp. 400.000,- 1 buah karet silikon yang berisi potongan asbes yang dibungkus koran, 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol. L-5033-RJ.
Kini tersangka jambret dikenakan pasal 365 KHUP, dan tersangka penipuan dikenakan sebagaimana dimaksud Indonesia yang berlaku dikenakan pasal 378 KHUP.
Penulis Risal
Editor Redaksi