SURABAYA,- Menyambut hari kemerdekaan republik Indonesia yang ke-77 kini satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak perlu diapresiasi karena sangat tegas menjalankan tugasnya, yang sudah berhasil mengukapkan kasus tindak pidana kejahatan jaringan barang haram, pada hari Selasa-Rabu dan Sabtu sekira jam 12.00 WIB.
Kapolres AKBP Anton didampingi Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan kepada awak media, tersangka berhasil diamankan ditempat yang berbeda-beda.
Dari hasil ini semua bermula kita amankan tersangka pertama bernama Yudi astono di Mulyorejo Surabaya, kemudian kita kembangkan dan kita tanya barangnya dari siapa, setelah itu kita amankan saudara Agus Wahyu Riyanto di Tambaksari Surabaya. Dari saudara Agus, menyatakan ada barang berjumlah besar yang disimpan di daerah Mojokerto, kemudian kita kejar ke sana untuk mengambil dan mengamankan barang tersebut. Ternyata barang terbesar berada di saudara Tri Juni Fachrudin berada di Mojokerto.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat yang berbeda anggota juga kedapatan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dengan berat + 6,165 kg, 6,93 gram, 30.111 kg dengan total berat + 36,276 kg. Narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah + 4.987 Butir, + 10 butir dengan berat total + 4.997 Butir. Obat keras jenis Pil LL dan Y jumlah + 209.000 butir, + 11.300.000 butir dengan berat total + 11.509.00 butir, serbuk pil + 8,34 gram, 1 buah buku catatan, 1 buah Skrop, 1 buah ATM BCA, 7 buah klip plastik besar bekas isi pil ekstasi, 1 buah timbangan, 2 buah timbangan kecil, 1 buah sekrop Shabu besar, 1 buah sekrop shabu kecil, 1 bandel, 1 buah surat jalan no. 04, 4 besar tas besar, 1 Unit handphone.
Berkat kerja keras Satnarkoba polres Pelabuhan Tanjung Perak, kalau kita proyeksikan dari semua barang bukti yang ada ini kita mampu menyelamatkan sebanyak 6 juta jiwa manusia di Indonesia,"ungkap Kapolres.
Disisi lain Kasat Narkoba AKP Hendro, "Kerja jaringan mereka Wahyu Riyanto juga sebagai pengedar karena diperintahkan bandar besarnya inisial S yang masih DPO dan masih kita dalami. Barang yang di Mojokerto dititikan ke adik istrinya, dan dapat imbalan 5 juta,untuk jaringan narkotika jenis sabu berasal dari jaringan internasional Cina, untuk yang ekstasi sama pil koplo dari Jakarta, sedangkan untuk distribusi pengiriman di Jawa Timur sebagian Surabaya,Sidoarjo Kediri,Mojokerto, untuk pengirimannya sekitar 5 kali.
Sedangkan peredarannya selalu besar memakai sistem ranjau disuatu tempat dan pembelinya mengambil di jalan atau di hotel. Mereka saling mengenal dari satu dan keduanya, pengungkapan untuk yang di Mojokerto itu BB koplo di rumahnya Desa Temu Ireng, Kecamatan Badung Mojokerto, sedangkan untuk BB sabu dia merasa ketakutan dan ditanam di area persawahan desa madurejo, Kecamatan Balong Bando Mojokerto. Terangnya
Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut kini tersangka dibawa Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Penulis Risal
Editor Redaksi