Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pak Tua Yang Tega Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur

Jumat, 26 Agustus 2022 | 6:57:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T11:57:25Z


SURABAYA, - Sungguh sangat tidak punyak hati seorang kakek tuah Bangka yang kini harus berurusan dengan polres pelabuhan Tanjung perak lantaran sudah mencabuli anak kecil yang masih dibawah umur, pada hari Sabtu 30 Juli 2022.

Adapun identitas tersangka kakek tua Bangka yang diketahui inisial S 80 tahun, kecamatan Kenjeran, kelurahan bulak banteng.

Identitas korban yang diketahui inisial N.A 11 tahun, pelajar MI kelas 4.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana membenarkan adanya penangkapan berawal dari pelaporan dan diketahui, Korban pencabulan itu masih anak-anak dibawah umur. Orang tua korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 4 Agustus 2022.

"Modus dari tersangka berawal, tersangka memanggil korban untuk membersihkan kamarnya, saat situasi lagi sepi tersangka langsung menutup pintu dan menguncinya, kemudian korban disuruh berbaring di sofa selanjutnya baju dan celana dibuka langsung oleh tersangka, pada saat alat kelamin tersangka mau masuk korban langsung menolak saat itu langsung diancam akan dibacok dan potong kepalanya, korbanpun takut dan diam langsung saja memasukkan alat kelaminnya ke lubang dubur korban, saat setelah melakukan tersangka menjanjikan HP" ujar AKP Arief Ryzki.

Selain mengamankan tersangka anggota juga menemukan barang bukti berupa 1 buah baju warna hitam corak garis putih, 1 buah celana dalam warna putih corak daun.

saat ditanya para wartawan hubungan tersangka dan korban, Arief menjawab hubungannya hanya sebagai tetangga saja.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku kini tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaima dimaksud "setiap orang yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update