BANGKALAN, - Komitmen Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono untuk menumpas kejahatan dan narkotika di kabupaten Bangkalan bukan hanya isapan jempol belaka. Beberapa waktu lalu, 28 Juli 2022 Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan seorang pelaku berinisial SA, berusia 20 tahun yang beralamat di kecamatan Socah karena memiliki sabu sabu seberat 12,04 gram.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan yang ditemui secara eksklusif oleh Humas Polres Bangkalan pada hari ini, Sabtu (06/08/2022) melalui sambungan seluler yang membenarkan jika SA merupakan warga Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan dan telah diamankan oleh petugas terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.
Berdasarkan keterangannya kepada petugas, tersangka mengaku jika dirinya membeli barang haram tersebut dari pamannya yang berinisial M dan kini menjadi DPO polisi. SA juga diketahui membeli barang bukti yang disita petugas tersebut dari H (DPO) sebesar Rp 7.000.000.
Menurut AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. dari tangan tersangka, ada 2 klip sabu sabu dan 1 kotak hitam yang diamankan dengan total berat keseluruhan mencapai 12,04 gram. "Ada 3 klip yang kita amankan, dengan rincian 1 klip sabu berukuran 6,52 gram, 1 klip berukuran 2,84 gram dan 1 buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 6 klip. Barang bukti kami amankan dibawah kasur di dalam rumah tersangka" terang AKBP Wiwit.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut menjelaskan jika tersangka mengedarkan sabu sabu masih di seputaran kota Bangkalan. "Target nya masih seputaran kabupaten Bangkalan dan Madura," tambah AKBP Wiwit.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu H. Muhlis Sukardi, S.Sos. menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang Narkotika. "Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," terang mantan Kapolsek Pamekasan Kota ini secara rinci di Mapolres Bangkalan siang ini.
Penulis Taqim
Editor Redaksi