BANGKALAN, - Kasatreskrim Polres
Bangkalan menangkap tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Masjid, ketika pemilik motor sedang melaksanakan ibadah.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono didampingi Kasat Reskrim AKP Bangkit Dananjaya saat Konferensi Pers mengungkapkan, berawal adanya informasi bahwasanya akan melintas kendaraan bermotor curian di wilayah Suramadu, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan dan pemantauan, Selasa (23/08/2022).
"Selanjutnya pada hari Kamis 11 Agustus 2022, Satreskrim Polres Bangkalan mengamankan satu unit Honda Beat yang di kendarai pelaku berinisial M (23) sebagai penadah pembelian motor curian, setelah dicek memang benar motor tersebut dari hasil curian, M melakukan penadahan atau membeli motor curian dengan harga sekitar Rp.3.000.000,"tutur mantan Kapolres Pacitan.
Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Bangkalan kembali menangkap tersangka berinisial S (37) dan BAC (21) warga Tanjung bumi, Bangkalan sebagai pelaku tindak pidana pencurian motor.
“Kedua tersangka mengaku sudah delapan kali melakukan tindak pidana pencurian motor di delapan TKP wilayah Kecamatan Sepuluh Bangkalan, masih ada dua pelaku berinisial U dan M warga Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan masih dalam pengejaran, (DPO)," ujar Wiwit.
"Dua dari tiga tersangka pelaku Curanmor kami berikan tindakan tegas terukur, sebagai tindakan tegas untuk memberantas dan mempersempit ruang gerak para pelaku di Bangkalan," tutup Kapolres Bangkalan.
Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres Bangkalan beserta barang bukti 3 unit sepeda motor, dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Penulis Taqim
Editor Redaksi