Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Enam Tersangka Pembawa Barang Haram Tertunduk Malu

Jumat, 19 Agustus 2022 | 8:14:00 AM WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-19T01:15:28Z


SURABAYA, - Sungguh miris kedelapan tersangka sudah mendapatkan pekerjaan masih saja ingin mendapatkan penghasilan tambahan yang cukup cepat dengan cara menjadi kurir barang haram yang kini harus berurusan dengan satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan kepada awak media, anggota saat melakukan pengawasan barang haram mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman barang haram dari Sumatra ke pulau Jawa.

"Atas informasi tersebut petugas langsung bergegas melakukan penangkapan, berawal dari tersangka RM pada hari, 07 Juni 2022 sekira jam 04.00 wib di lobby hotel Surabaya saat sedang melakukan check in, dan dilakukan pengecekan anggota menemukan 5 teh cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total + 5,3 KG di dalam tas linjing milik tersangka, saat dilakukan pertanyaan tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut bawa dari Sumatra Utara dengan tujuan di Surabaya" Ujar Kombes pol Yusep.


Perwira Polisi dengan tiga melati di pundaknya Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan di wilayah Bengkulu Kepahiang Kabupaten, Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu.

"Saat dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengamankan ketiga tersangka inisial AN (28), inisial BA (27) dan inisial AY (28) ketiga tersangka yang berhasil diamankan anggota adalah merupakan warga Surabaya, dari dalam Bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucap Yusep.


Kapolres menambahkan saat anggota melakukan penggeledahan di temukan barang bukti sebanyak 42 Bungkus teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat + 43,9 KG beserta bungkusnya 1 poket sabu seberat 3,70 gram, beserta barang bukti lainya selain itu tersangka mengaku kepada petugas baru saja mengambil barang haram dari sebuah hotel dipekanbaru Riau.

Tidak berhenti gitu juga pada hari Rabu 15 Juni 2022 sekira jam 03.00 wib, anggota mengamankan kedua tersangka AL dan CH saat sedang asik makan malam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 40 bungkus teh cina narkotika jenis sabu seberat, 41,8 KG beserta bungkusnya.

"Hasil dari interogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu tersebut, di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” tegas Yusep.

Kemudian sambung Kapolrestabes Surabaya, pada hari rabu 20 Juli 2022 sekira jam 16.30 Wib, di wilayah Sidoarjo anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka yaitu inisial AZ (24) di kediamannya Sidoarjo Jawa Timur.

"Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka AZ, alhasil ditemukan 1 bungkus ganja seberat 197 gram, 1 poket ganja seberat + 4,48 gram, 1 poket ganja seberat + 4,14 yang dibungkus tas kain dan disimpan di loteng rumahnya.

Yusep menambahkan, Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa ia mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas informasi yang diberikan oleh AZ, Anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20 Juli 2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Jalan Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka berinisial EK (27) warga Sidoarjo di kediamannya,” ujarnya.

Terakhir Kapolrestabes, Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13,6 Kilogram, satu poket sabu seberat 0,71 gram, EK mengaku sudah 3 kali sebagai kurir atas perintah atasannya yang berinisial GG daftar pencarian orang (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

Sesuai prosedur Indonesia yang ada kini tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Penulis Risal
Editor Redaksi
×
Berita Terbaru Update