SURABAYA, - Tim Unit Reskrim Polsek Gubeng beserta anggota jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua perempuan paru baya yang diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Jalan. Klakah Rejo Lor 4C / No. 8 Surabaya dan Jalan. Belitung Kecamatan Menganti Gresik. Pada hari Minggu 07/08/22
Adapun kedua tersangka bernama, LUSYAH Umur 67 tahun, perempuan, pekerjaan ( jualan ), tempat asal Jalan. Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo Surabaya. Dan ARWATI 44 tahun, perempuan, bekerja (pramuria), alamat Jalan Belang, Kelurahan Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Kapolsek Gubeng Kompol Sidik Efendi
Membenarkan dengan penangkapan dua tersangka perempuan bernama lusyah dan arwati sebelumnya tim kami berhasil mengamankan tersangka lusyah di tempat kos Klakah Rejo Lor 4C / No. 8 Surabaya.
Tidak lama kemudian anggota memborgol satu tersangka ARWATI, di Jalan. Belitung Menganti Gresik.
Pada saat di lakukan penggeledahan disitulah personil menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya, bahwasanya penangkapan ke-duanya hasil dari pengembangan tersangka yang berhasil diamankan sebelumnya.
Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa.
Alat hisap dari botol bening yang sudah siap dengan sedotan, pipet kaca putih dan sisa yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.
Kedua perempuan ( STW ) setengah tua itu harus merasakan dinginnya jeruji besi Lantaran melanggar hukum pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 dan atau 132 dan atau 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dan atau Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika dan atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman.
Penulis ARI
Editor Redaksi