BANGKALAN - Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Bangkalan kembali melakukan penangkapan satu tersangka laki-laki inisial AG (36) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, pada hari Jum'at (12/08/2022) pukul 10.45 Wib.
AG ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum kedapatan menawarkan untuk diperjual belikan, serta menerima juga menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu H. Muhlis Sukardi, S. Sos saat memberikan keterangan mengatakan, AG membeli barang tersebut kepada DL (DPO) seharga Rp. 3.500.00 dan dijual lagi oleh tersangka.
"AG membeli sabu kepada DL sebanyak 5 gram dengan harga Rp. 3,500.000. Selanjutnya, sabu tersebut akan dijual kembali oleh AG," kata Iptu H. Muhlis.
Muhlis juga menjelaskan, saat diperiksa dirumahnya anggota menemukan barang bukti. Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna merah muda yang didalamnya terdapat 4 kantong plastik klip berisi sabu berat kotor masing-masing 1,12 gram, 1,58 gram, 1,52 gram, 1,04 gram dan 2 kantong plastik klip kosong masing-masing bertuliskan 150 dan 100, uang tunai senilai Rp. 974.000, 1 unit HP merk Vivo Y21 warna biru. Jadi, berat kotor keseluruhan sabu sebanyak 5,26 gram," jelas Muhlis menerangkan.
Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di jeruji besi dan di kenakan, pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis Taqim
Editor Redaksi