SURABAYA, - Pada Tanggal 4 April 2022 ditemukan surat Undangan Rapat Kordinasi yang ditanda tangani oleh Kapala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan SH. S.I.K. MH. M.Hum. Dimana isi surat tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Telegram Kapolda Jatim Nomor STR/IV/PAM .3.3/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Penguasaan Fisik dan atau pemagaran Lahan Milik PT. PP Property di jalan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan. Rapat tersebut sebenarnya diadakan Rabu tanggal 06 April 2022. Jam 10.00 WIB. Dengan mengundang para pejabat seperti IRWASDA POLDA JATIM, KARO OPS POLDA JATIM, DIR.RESKRIMUM POLDA JATIM, KABID HUKUM POLDA JATIM, KETUA PENGADILAN NEGERI SURABAYA, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA, KEPALA BPN KOTA SURABAYA, CAMAT GAYUNGAN, LURAH DUKUH MENANGGAL, DIREKTUR PT. PP PROPERTY. Tanpa mengundang pihak waris yang masih memiliki hak atas tanah dan lahan tersebut.
Dalam amar Putusan Pengadilan tingkat Pertama di PN Surabaya, tanggal 23 Januari 2019 No.445/Pdt.G/2018/PN.Sby : 1. mengabulkan Gugatan Penggugat menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum Menyatakan SHGB No.435 Kelurahan Dukuh Menanggal atas nama PT. Kartika Ceria Incasu Tergugat II beserta segala bentuk surat maupun sertifikat yang timbul atau lahir daripadanya haruslah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dan dikembalikan ke asalnya yaitu SHM No.401/Kelurahan Dukuh Menanggal atas nama Bahder Djohan Nasution.
Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 26 juni 2019 Nomor 359/Pdt/2019/PT. Sby yang penuh rekayasa hanya 25 hari kerja setelah dikirim berkas dari Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 31 Mei 2019, hal tersbut melibatkan pengacara pihak Waris yang bernama Ayu Puspitasari SH, Mkn. Terlihat sekali bagaimana pihak pengacara Waris tersebut Mengundurkan diri tanpa memberitahukan kepada pihak Klien pada tanggal 8 Juni 2019 pengunduran diri didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya tapi baru memberitahukan kepada waris melalui pesan WA/Whatsapp tanggal 15 Juni 2019 sehingga pihak Waris tidak dapat membuat Kontra Memory Banding dan pada tanggal 15 Juni 2019 semua Memory Banding Para terguggat diterima pihak waris dari Kurir Pengadilan pada malam hari.
Dan Amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 26 juni 2019 Nomor 359/Pdt/2019/PT. Sby. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan pertimbangan Bukti Surat Dari Bank BNI Cabang Senayan yang menyatakan bahwa Giro No.053766 tanggal 4 Juni 1992 sudah tidak dapat ditemukan lagi kearsipaan nya sesuai undang-undang kearsipan. Dan surat dari Bank BNI cabang Senayan ini adalah balasan surat Bapak The Ning King yang merupakan Orang yang tidak terkait dalam Transaksi tersebut (Bukan Para Pihak yang ada dalam Akta Perjanjian Untuk Menjual Beli tanggal 4 Juni 1992). Dan Surat dari Bank BNI Cabang Senayan Tersebut tidak pernah ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dan Fakta sidang.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 14 oktober 2020 Nomor 2635K /Pdt/2020 menolak permohonan kasasi dari PEMOHON, karena pihak Waris tidak memiliki dana untuk mengawal kasus ini. PUTUSAN KASASI tersebut tidak memerintahkan Pihak Pemohon kasasi dahulu Penggugat untuk menggosongkan Lahan yang dikuasahinya karena EKSEPSI Para Tergugat/Para Pembanding /Para Termohon KASASI di Tolak juga oleh Majelis Hakim Agung.
Jadi jelas jika pihak PT.PP Property tergugat III Intervensi membeli lahan tersebut dari PT.Kartika Ceria Tergugat II yang mendapatkan SK BPN 759/HGB/BPN.35.76/2015 Terbit SHGB No.435 tahun 2016 pembelian lahan tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 131 tahun 2017 Notaris PPAT Ranty Artsilia SH. Jelas TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN mengajuhkan permohonan Eksekusi di pengadilan negeri apalagi meminta bantuan pihak kepolisian untuk mengintervensi dengan menggunakan kewenangan yang diberikan negara, membecking pengamanan penguasaan fisik. Ini jelas pelanggaran kode etik dan perbuatan Pidana Penyalagunaan Jabatan Wewenang sebagai aparat penegak hukum serta dapat menjadi preseden yang buruk bagi masyarakat yang telah mendapat janji dari Presiden RI serta pimpinan Polri yaitu KAPOLRI untuk memberantas mafia tanah sampai backing-backingnya.
Editor:redaktur