Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Semoga Hearing Kali Ini Membuahkan Hasil Yang Maksimal

Sabtu, 13 November 2021 | 11:03:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-13T16:08:49Z


Harianmataberita.com Panitia khusus (pansus) jaring aspirasi kepada para kiayi di madura, untuk menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa timur tentang pengembangan pesantren, acara ini di laksanakan di Kabupaten Pamekasan pada hari jum'at 12/11/2021.

Hearing terkait Peraturan Daerah (perda) tentang pengembangan pesatren, kegiatan ini langsung disaksikan anggota panitia khusus ( Pansus ) di antaranya adalah anggota DPRD jawa timur,
Haryona, Sh, MH, Sebagai ketua pansus,
Abdul Halim, SH, MH, Sebagai nara sumber,
Mohammad Nasih Aschal, S, pd, Sebagai nara sumber, Dr. Moh. Saleh, SH., MH, Sebagai tenaga ahli pansus raperda pesantren DPRD Provinsi Jawa Timur, Serta para peserta dari kalangan pondok pesantren di madura.


Dalam sambutannya ketua pansus menjelaskan. Terkait Perda pesantren, pansus sendiri sudah menelusuri beberapa pondok pesantren baik yang besar maupun pondok sekala kecil. Dari hasil temuan di bawah, tim Pansus menemukan permasalahan IPM jawa timur yang lamban. Salah satunya karena negara tidak merekognisi pendidikan non formal, karena selama ini pondok pesantren di anggap seolah olah tidak masuk pendidikan nasional.

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan permenag N0 31 Tahun 2020 tentang pendidikan pesantren, Pendidikan nonformal tersebut akan di akui setara (direkognisi) dengan pendidikan formal melalui mekanisme ujian kompetensi yang di selenggarakan oleh pesantren. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, pesantren bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah dan menfalisitasi rekognisi pendidikan pesantren dalam sistem pendidikan nasional,"tutur Haryono dalam sambutannya.

Ra Nasih Aschal, S. Pd, juga memaparkan,
Pansus sudah melalui proses pembahasan yang cukup rumit tentang perda pesantren. Oleh karena itu Pansus ini menginginkan UU Perda sesuai dengan harapan pondok pesantren di jawa timur, para tokoh NU sudah memberikan masukan dan arahan untuk menyempurnakan Peraturan Daerah tentang pesantren tersebut.

"Masih Nasih, Undang-Undang ini mengakomodir pendidikan non formal bisa setara dengan pendidikan formal, sehinga lulusan pendidikan non formal yang di nyatakan lulus ujian kompetensi dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi. Baik yang sejenis maupun tidak sejenis, Serta bisa mendapatkan kesempatan kerja,"terangnya.

Ketua komisi C Abdul Halim, SH., MH, sekaligus anggota pansus menambahkan, Pemprov Jatim telah menyelenggarakan program OPOP( one pesantren one product) sejak tahun 2019 melalui pergug, Nomor 62 tahun 2020, sasaran OPOP tahun 2019 sebanyak 150, tahun 2020 sebanyak 200 pesantren, tahun 2021 masih dalam proses.


"Beliau juga menyampaikan bahwa telah mengadakan sosialisasi dan serap aspirasi masyarakat dan para kyai dalam masa reses nya tempo hari di Kabupaten Bangkalan , Sampang , Pamekasan dan Sumenep untuk mensosialisasikan rancang peraturan daerah provinsi Jawa timur,

Tentang pengembangan pesantren dan pendampingan serta bersedia memfasilitasi legalitas pesantren untuk bisa didaftarkan kepada instansi pemerintah, karena selama ini pesantren yang terdata dijawa timur hanya 5.000 an lebih pesantren yang terdata, padahal keberadaan pesantren di Jawa timur ini bisa mencapai 12.000 pesantren .
Ini suatu bentuk perhatian pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap lingkungan pesantren dijawa timur,"tutur halim.

Arif Barata selaku peserta acara tersebut mengatakan, dengan adanya rancangan peraturan daerah Provinsi Jawa Timur ini bisa Mempemberdayakan dan pelestarian lingkungan pesantren, Seperti hal nya
Pengelolaan air bersih, sanitasi dan toilet secara baik dan sehat.

Kini pengelolaan masjid atau musholla pondok atau asrama bangunan untuk tempat belajar mengajar di lingkungan pesantren secara layak, inilah Publik Hearing
Raperda tentang Pengembangan Pesantren di Jawa Timur "ucap Arif. (AM)

Editor : Redaktur
×
Berita Terbaru Update