Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Main Clurit Warga Asal Jember Merasakan Dinginnya Dalam Bui

Minggu, 03 Oktober 2021 | 6:12:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-03T11:12:00Z


Harianmataberita.com SURABAYA - Berniat membalas pukulan yang ia terima, Usman Efendi (38) Warga Asal Sumber Baru, Jember ini malah berurusan dengan pihak Reskrim Polsek Tegalsari, pasalnya ia membalas dengan membabi buta dengan Clurit. Beruntung nyawanya masih terselamatkan.

Hal itu terjadi kepada kakak beradik Mohammad Firman (22) dan Wawan (33) warga Bangkok RT 002 RW 002, Desa Klampisan, Kandangan, Kediri yang kos di Jalan Dinoyo Tenun 109 Gg. II Surabaya.

Melalui Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan berawal dari ejekan yang dilontarkan Usman kepada Firman dan Wawan terkait hutang piutang.

"Kejadian tersebut Kamis tanggal 23 September 2021, sekitar jam 9 malam, Awal dari olokan itu membuat kedua saudara kandung (Firman dan Wawan red) itu mendatangi Usman guna mengasi perhitungan," ujar melalui via telpon

Tak hanya tangan kosong, Firman dan Wawan berbekal tongkat Golf dan balokan kayu mendatangi rumah Usman, tepatnya di Jalan Dinoyo Tenun Surabaya.

Kemudian langsung memukul Usman yang berada di atas motor berkali kali hingga tergeletak dan tersungkur di jalan, kemudian usman bangun dan lari untuk mengambil sebilah celurit di rumahnya.



"Jadi awalnya usman ini di kroyok bersama adik kakak. Namun bukannya melaporkan kepada pihak yang berwajib, melainkan membalas mengunakan clurit,"ujarnya

Dikatakan Iptu Marji, saat ini ketiganya diamankan, dan kami lakukan penahanan karena unsur bukti dan keterangan saksi di lokasi, menguatkan dan memang benar Firman dan Wawan ini mendahului penganiayaan.

"Jadi ketiganya sudah kami amankan, beserta barang buktinya. Dari tangan Usman sebilah clurit beserta sarungnya. Dan dari kedua bersaudara itu sebuah Balok kayu dan tongkat Golf,"pungkasnya.

Atas perbuatan pelaku, pasal yang di sangkahkan adalah tindak pidana Penganiayaan berat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
(red)

Editor : Redaktur
×
Berita Terbaru Update