Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lagi-lagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kembali Meringkus Pemilik Barang Haram Berupa Pil Hijau Polos

Jumat, 22 Oktober 2021 | 1:39:00 PM WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-22T06:41:57Z


Harianmataberita.com Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ektstacy.

Berdasarkan dari pengembangan tersangka FM dengan LP/ A/ 403/ X/ 2021/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, berhasil menangkap satu pemuda yang memiliki barang haram berupa pil hijau polos, pada tanggal 13 OKT 2021.

Adapun tersangka bernama SH ALIAS GENDUT , Umur 41 tahun, Pekerjaan Swasta (Usaha kos kosan), Pendidikan SLTP Alamat Dares Pedaleman Kel.Pabean Kec.Sedati Sidoarjo.

Hasil pengembangan Dari tersangka FM. Kami berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka SH sebagai pemilik barang berupa narkotika jenis Ektstacy.

SH ditangkap pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 08.00 WIB di rumah Dares Pedaleman Kel. Pabean Kec. Sedati Sidoarjo, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 27 butir Ekstacy warna hijau polos didalam tas tersangka SH,

Dari keterangan Kompol Fakih Kasihumas Polrestabes Surabaya, barang bukti tersebut adalah milik SH dan yang menyimpan serta menguasai adalah tersangka SH sendiri," terangnya.


Barang bukti Ekstacy tersebut di dapat dari tersangka FM alias BREWOK (sudah tertangkap) dengan cara membeli seharga Rp. 275.000,- tujuannya dijual kembali.
Dengan harga Rp. 350.000,- per butir.

Sementara itu tersangka SH dikenakan
Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red

Editor : Redaktur
×
Berita Terbaru Update